Ari Yolanda (30), warga Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena mencuri barang barang di rumah kakaknya. Residivis kasus pencurian itu menggondol isi rumah kakaknya di Kompleks Kencana Damai Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sak. "Ada kesempatan, jadinya saya curi," ujarnya di Polsek Gandus, Selasa (26/7/2022)
Bersama rekannya berinisial GUN yang masih buron, Ari mengaku tindakannya mencuri di rumah sang kakak karena kepepet tak punya uang. Lantaran memiliki hubungan keluarga dengan korban, tersangka bahkan tak segan membawa kabur banyak barang elektronik berukuran besar. Diantaranya satu mesin cuci, TV 34 inch, kompor gas lengkap dengan tabung 3kg, magic com, kasur, ambal serta sepasang sepatu.
Mereka bahkan sampai menyewa becak agar bisa mengangkut barang hasil curiannya. "Mungkin sekitar 2 jam bawa barang barangnya," kata dia. Selain untuk makan, pria pengangguran ini tidak punya penghasilan untuk membeli sabu.
Rencananya barang hasil curian juga akan dipakai untuk bermain slot, judi yang beberapa waktu ini jadi kegemarannya. "Saya lagi butuh uang," ungkapnya. Sementara itu, Kapolsek Gandus, AKP Wanda Dhira Bernard didampingi Kanit Res, Ipda Rosihan mengatakan, tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.