Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penggunaan fasilitas pemerintah seperti tempat ibadah, tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye. Aturan ini tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Merujuk Pasal […]
Konten populer terbaru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penggunaan fasilitas pemerintah seperti tempat ibadah, tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye. Aturan ini tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Merujuk Pasal […]