Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengkonfirmasi adanya kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang Jawa Barat, pada Kamis (3/3) yang lalu. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan meningkatkan keamanan di lokasi tersebut. Hal ini juga diperlukan agar para petugas dapat bekerja secara optimal dalam pemeriksaan kendaraan yang masuk ke UPPKB Balonggandu.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan mengatakan, kejadian berlangsung pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian. “Sebelumnya kami menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar dan Dishub Kabupaten Karawang,” ucap Denny, Minggu (6/3/2022). “Berdasarkan pemeriksaan di lapangan kendaraan tersebut ditemukenali adanya Pelanggaran Over Load lebih 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan. Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh Tim Penguji ditemukan pelanggaran Over Dimensi, maka sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya,” lanjut Denny menjelaskan.
Kemudian setelah operasi berakhir, 2 orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu. Atas kejadian ini, Denny menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa tersebut. “Kami akan koordinasi dengan Kapolres Karawang dan akan meminta untuk selanjutnya ditempatkan personil polisi untuk membantu pengawasan di UPPKB Balonggandu,” papar Denny.
“Selain itu kami membutuhkan pendampingan juga selama bekerja agar tidak diganggu oleh oknum seperti sebelumnya. Kami berharap dalam upaya penindakan kendaraan Over Loading dan Over Dimension (ODOL) ini tetap berlangsung dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.