Ombudsman RI mengungkap tiga penyebab langkanya minyak goreng di lapangan, setelah adanya kebijakan satu harga dan penetapan harga eceran tertinggi (HET). Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, Ombudsman melakukan pemantauan di 34 provinsi dengan berdasarkan data dan informasi yang diterima dari masyarakat. "Ada tiga fenomena atau prilaku di masyarakat setelah adanya regulasi dari Kemendag," kata Yeka secara virtual," Selasa (8/2/2022).
Pertama, kata Yeka, terjadi penimbunan oleh oknum dan hal ini perlu disikapi dengan sanksi yang tegas dari Satgas Pangan. "Kedua, ada perilaku pengalihan dari pasar modern," ucap Yeka. Yeka menjelaskan, peralihan tersebut yaitu minyak goreng yang seharusnya dijual di pasar modern, tetapi ada oknum menjual ke pasar tradisional dengan harga lebih tinggi.
"Ini dijual ke pasar tradisional, ke toko toko Rp 15 ribu, Rp 16 ribu. Di pasar modern itu kan Rp 14 ribu," tutur Yeka. Kemudian faktor ketiga yaitu adanya prilaku panic buying, di mana Ombudsman banyak mendapatkan kiriman foto maupun video dari peristiwa itu. "Jadi kesemua ini harus diantisipasi, kami harap ke depannya bisa dihilangkan," ucap Yeka.